Naik Kereta Commuter Line Tetap Wajib Pakai Masker Meskipun Pemerintah Telah Mencabut Aturan Pakai Masker

oleh -2739 Dilihat
oleh

SPARTANEWS – Aturan memkai masker telah dicabut pemerintah melalui Satgas Covid 19 pada Jum’at (9/6) namun PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.

Meskipun Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah dikeluarkan pada Jumat (9/6) lalu, pihaknya masih menunggu SE turunan.

BACA JUGA: Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai Masker

BACA JUGA: MRT Jakarta Ditetapkan Sebagai Objek Vital Transportasi di Indonesia

“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. Dilansir dari Antaramews.com

Selain memakai masker, Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. “Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh,” kata Leza.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi Covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poin terbaru di aturan ini, masyarakat diperbolehkan melepas masker.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Menewaskan Pengendara Motor di Jalan Nasional Sukabumi-Cianjur

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023) diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pemerintah Indonesia yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, mengungkapkan bahwa aturan prokes yang baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.